BeritaHeadlineNasionalPolitikRegionalUmum

KPU Bali Jamin Tidak Bedakan Hak Pilih Disabilitas

BIMATA.ID, Bali- Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Denpasar, Subro Mulissyi menyampaikan, pihaknya akan menjamin perlindungan hak pilih bagi orang berkebutuhan khusus atau disabilitas pada Pemilu 2024.

KPU berjanji akan mengakomodir para disabilitas muda, sehingga masuk sebagai pemilih potensial. Dilansir melalui salah satu media berita, pada Senin (20/02/2023).

Subro Mulissyi menuturkan KPU tidak akan membeda-bedakan pemilih, termasuk mereka penyandang disabilitas.

Baca Juga: Prabowo Bersama Anak Buah Nobar Film Adagium, Cerita Nasionalisme Besutan Rizal Mantovani

“KPU mempunyai kewenangan melayani, tentunya juga melindungi hak pilih mereka (para disabilitas),” ujar Subro.

Subro menerangkan, KPU telah membagi kelompok disabilitas ke dalam empat kategori seperti disabilitas fisik, disabilitas sensorik seperti buta dan tuli, disabilitas intelektual atau down syndrome, dan keterbelakangan mental lainnya.

Cek Juga: Nikmati Akhir Pekan, Prabowo Nobar Film Adagium di Bioskop Senayan

“Terakhir, disabilitas mental (Orang Dengan Gangguan Jiwa/ODGJ) dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Selain itu, dirinya mengatakan, bahwa KPU sudah mengatur pemilih disabilitas pada Undang-Undang Nomor 17 Pasal 5

“Di PKPU Nomor 7 Tahun 2023 berkaitan dengan data pemilih itu juga sudah diatur di Pasal 19d bahwa kami memberikan penandaan bagi disabilitas,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Subro menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan keterbatasan segera melapor ke KPU agar nantinya mendapatkan pendampingan dari pihaknya atau orang terdekat pada saat pemilihan nanti.

Simak Juga: Anak Buah Prabowo Dorong PB IPSI Kepri Go Olimpiade

“Jika nanti butuh pendampingan ketika dia mencoblos di bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya itu kan nanti. Tinggal ngisi di surat pernyataan berkebutuhan khusus, atau perlu didampingi orang tua,” tutupnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close