BeritaNasionalRegional

Kemenag Sumedang Catat 781 Orang Pendaftar Reguler Batalkan Berangkat Haji

BIMATA.ID, Sumedang – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang mencatat ada 781 orang pendaftar haji reguler sepanjang 2016-2022 yang membatalkan berangkat haji, salah satu penyebabnya adalah wacana kenaikan biaya perjalan haji.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Rahmat Hidayat mengatakan, dikarenakan adanya wacana  Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp.69 juta dan  ditambah dengan masa antrian sampai 18 tahun lamanya, hal itu berimbas pada jemaah yang telah mendaftar dan ingin membatalkan berangkat haji.

“Adanya opini Bipih di angka 69 juta (rupiah) dengan masa antre yang sangat tinggi di 18 tahun maka banyak jemaah yang ingin membatalkan untuk tidak jadi berangkat haji,” kata Rahmat, dikutip dari detik, Jumat (17/02/2023).

Baca Juga : Pedagang Ikan dan Nelayan Sumut Harap Prabowo Jadi Presiden

Rahmat mengatakan, berdasarkan catatan Kemenag Sumedang per 31 Desember 2022 dari sepanjang 2016 sampai 2022 saja, ada sebanyak 781 orang pendaftar haji reguler yang membatalkan berangkat haji, jumlah tersebut nyaris mencapai dua kloter jemaah haji.

“Satu sisi itu akibat adanya wacana kenaikan, yang kedua masa antrian yang terlalu lama dan ketiga alasannya karena butuh modal akibat dampak dari adanya pandemi Covid, karena jemaah haji itu kebanyakan profesinya petani,” ucapnya.

Rahmat mengungkapkan, dengan adanya wacana tersebut, sangat berdampak pada pendaftaran haji reguler, Jumlah tersebut nyaris mencapai dua kloter jemaah haji.

“Satu sisi itu akibat adanya wacana kenaikan, yang kedua masa antrian yang terlalu lama dan ketiga alasannya karena butuh modal akibat dampak dari adanya pandemi Covid, karena jemaah haji itu kebanyakan profesinya petani,” tuturnya.

Namun menurut Rahmat, dengan adanya koordinasi antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Rahmat berharap minat orang untuk melakukan pendaftaran haji reguler kembali bertambah.

“Dengan adanya hasil koordinasi antara Dirjen PHU dan DPR RI kemarin, mudah-mudahan minat pendaftar haji semakin banyak lagi,” ujarnya.

Perlu diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023.

Para jemaah harus membayar biaya haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau naik sekitar Rp10 juta dari Bipih sebelumnya di angka Rp.39,8 juta pada 2022.

Lihat Juga : Didukung JoMan, Prabowo Makin Optimis Jadi Suksesor Jokowi

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close