BeritaHukumNasional

Kejagung kembali Panggil 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terus berupaya mengusut kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI Tahun 2020 hingga 2022.

Pun, Kejagung RI kembali memanggil tujuh saksi pada Selasa, 28 Februari 2023.

Adapun saksi yang diperiksa hari ini, yakni pemilik rumah di Jalan Raya Mandala III Nomor 11 berinisial FCP; Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kominfo berinisial IA; General Manager Logistik PT SEI berinisial YP.

Baca juga: Deklarasi DPC PAPERA Majalengka, Don Muzakir: Pasar Harus Jadi Lumbung Suara Pak Prabowo

Kemudian Direktur PT Agung Perkasa Raya berinisial PMT; Direktur PT JIG Nusantara Persada berinisial LYS; karyawan PT Sansaine Exindo berinisial D; dan Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama berinisial R.

“Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” imbuhnya.

Sehari sebelumnya, Senin, 27 Februari 2023, Kejagung RI juga telah memanggil lima saksi. Mereka adalah R dan M selaku staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kominfo; Direktur PT Anggana Catha Rakyana berinisial AIOH; Direktur Utama PT Infratruktur Bisnis Sejahtera berinisal MJ; dan Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment berinisial CS.

Lihat juga: Gerindra Kalbar Siap Perjuangkan Prabowo Presiden, Indonesia Menang!

Adapun dalam perkara tersebut, Kejagung RI telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.

Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung RI juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA sebagai tersangka. Dalamm perkara ini, MA disebut melawan hukum dengan melakukan permufakatan jahat dengan tersangka ALL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo RI sedemikian rupa.

“Sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang,” tutur Ketut.

Adapun terakhir, Kejagung RI menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH pada 7 Februari 2023. Ketut mengemukakan, IH diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan AAL. Pemufakatan jahat itu diduga dilakukan dengan mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di Bakti Kemenkominfo RI.

Simak juga: DPC PAPERA Sumedang Panaskan Mesin Menangkan Prabowo Presiden

Pengaturan tersebut dilakukan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close