BeritaNasionalPolitik

Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Bertujuan Untuk Mempercepat Birokrasi

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia (RI), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, penerbitan Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional memiliki tujuan untuk membuat birokrasi di Indonesia menjadi lebih lincah dan cepat.

“(Melalui Permen PAN-RB RI Nomor 1 Tahun 2023) Kita pangkas sekarang (jabatan ASN), bahkan dari 3.114 jabatan lama, kita kelompokkan hanya menjadi 3 kelompok jabatan (keahlian, keterampilan, dan teknisi). Sehingga, ini lebih lincah, lebih cepat,” ucapnya, dalam acara Sosialisasi Permen PAN-RB RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (27/01/2023).

Baca juga: Prabowo Subianto Ingatkan Persatuan ke Masyarakat Medan

Untuk memastikan pelaksanaan peraturan itu berjalan dengan baik, Anas menerangkan, Kementerian PAN-RB RI terus melakukan sosialisasi kepada ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air. Bahkan, mereka telah membuka kanal pada setiap hari untuk menjelaskan mengenai peraturan tersebut.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, upaya untuk menghadirkan birokrasi yang lebih lincah dan cepat itu sesuai pula dengan arahan langsung dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Tadi juga disampaikan bahwa ini arahan Presiden, birokrasi ini harus berkinerja. Birokrasi ini harus lincah, harus agile. Oleh karena itu, target kinerjanya mesti terukur karena selama ini sebagian birokrasi kita dampaknya belum terlalu terukur. Maka sekarang, kita bikin tema bergerak untuk reformasi berdampak,” terang Anas.

Lihat juga: Usai Ketemu Gibran di Solo, Prabowo Makan Malam Dan Dzikir Bersama Dengan Menantu Jokowi di Medan

Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, John Wempi Wetipo mengungkapkan, pihaknya mendukung penyederhanaan jabatan fungsional ASN tersebut. Dukungan itu sebagai wujud pengawalan dari Kemendagri RI terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Kami ‘support‘ (dukung) Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 ini. Karena, kami yang mengawal penyelenggaraan pemerintahan di seluruh Indonesia. Sehingga, proses ini bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Simak juga: Prabowo Subianto Serahkan Motor ke Babinsa di Kodam IV Diponegoro dan Ingatkan Arahan Dari Presiden

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close