BeritaHukumNasional

Soal Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Eks Pejabat Garuda dan Citilink

BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), memeriksa tiga saksi dalam kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Adapun ketiganya merupakan mantan pejabat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dan PT Citilink Indonesia.

“Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2016 sampai dengan 2018,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (12/09/2022).

Kedua, HMS selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2014 hingga 2018. Terakhir, AMTM selaku Komisaris PT Citilink Indonesia periode 2012-2014.

“(Saksi) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021,” ungkapnya.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Namun, Ketut tidak membeberkan materi pemeriksaan.

Sebagaimana diberitakan, Jampidsus Kejagung RI menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kelima tersangka itu, yakni Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2011-2012, Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2009-2014, Captain Agus Wahjudo (AW), dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2005-2012, Albert Burhan (AB).

Lalu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close