BeritaHukumNasional

Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), memeriksa lima orang saksi terkait dugaan perkara korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 hingga 2020 atas nama tersangka AM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengungkapkan, kelima saksi yang diperiksa adalah AM, NS, dan L selaku Karyawan Bank Mandiri. Serta, RD dan A selaku Karyawan Bank Victoria.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017 sampai dengan 2020,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (06/09/2022).

Dalam perkara itu, Kejagung RI telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AM, MS, dan HS. Untuk perkara, tersangka MS dan HS masih dalam tahap pemberkasan.

Perbuatan tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close