BeritaNasional

Jokowi Wajibkan Kendaraan Dinas Listrik, Dua Mobil Listrik Ini Bakal Laris

BIMATA.ID, Jakarta- Presiden Joko Widodo pekan ini meneken Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Instruksi Presiden Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya Inpres ini, maka seluruh instansi pemerintahan wajib menggunakan mobil listrik. Namun seperti diketahui saat ini mobil listrik yang beredar di Indonesia kebanyakan masih berstatus impor yang harganya sangat mahal.

Tercatat hanya ada dua mobil listrik yang sudah diproduksi di Indonesia, yakni Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5. Harga keduanya juga lebih murah ketimbang yang diimpor.

Wuling Air EV saat ini dibanderol Rp 295 juta untuk tipe tertinggi dengan kondisi on the road Jakarta, dan tipe terendah hanya Rp 238 juta.

Kedua varian Air ev dibekali motor listrik berdaya 30 kilo watt, atau setara 40,2 dk. Tenaga tersebut disalurkan melalui transmisi satu percepatan ke roda belakang.

Baterainya menggunakan tipe lithium ferro-phosphate (LFP) berkapasitas 17,3 kWh untuk tipe Standard Range dengan jarak tempuh 200 kilometer, dan tipe Long Range berdaya 26,7 kWh sehingga bisa berjalan hingga 300 km.

Sementara itu harga Hyundai Ioniq 5 berada di kisaran Rp 718 juta sampai Rp 829 juta. Ia terdiri dari empat varian.

Ioniq 5 tipe Prime Standard, dan Signature Standard dapat menempuh jarak 384 kilometer dalam kondisi baterai penuh. Sedangkan tipe Prime Long Range dan Signature Long Range memiliki jarak tempuh 451 km – 481 km berdasarkan pengujian internal.

Dimensi Ioniq 5 lebih masuk akal untuk kendaraan dinas, sedangkan Air EV mungkin terlalu kecil meskipun secara harga jauh lebih terjangkau.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close