BIMATA.ID, Sultra – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Waode Rudia (37), mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Muhammadin (37).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengemukakan, KDRT yang dialami oleh Waode Rudia dikarenakan dirinya memergoki suaminya sedang bersama wanita lain.
Awal kejadian tindakan penganiayaan terhadap korban pada 14 September 2022 sekitar pukul 17.00 WITA. Di mana, saat itu Waode Rudia mendapati suaminya tengah berkencan dengan selingkuhannya.
“Istri pelaku memergoki keduanya tengah berduaan di suatu tempat,” ujar AKP Fitrayadi, Selasa (20/09/2022).
Saat ingin menemui perempuan tersebut, tiba-tiba pelaku langsung menganiaya Waode Rudia dengan cara memukul dan menginjak menggunakan tangan dan kaki. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian tangan, kaki, badan, pipi, lengan, punggung, dan paha.
Tak terima dengan perbuatan sang suami, Waode Rudia akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Konda pada Senin, 19 September 2022.
Usai menerima laporan korban, polisi lalu langsung mencari pelaku dan berhasil menangkapnya di indekos yang berada di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
“Ditangkap di hari yang sama pukul 22.00 WITA. Selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Konda untuk menjalani proses hukum,” tuturnya.
Pelaku akan dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Kemudian, pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.
[MBN]