Berita

Din Syamsuddin Minta MK Copot Jubirnya Usai Pernyataan Jokowi Bisa Cawapres 2024

BIMATA.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2010 dan 2010-2015, Din Syamsuddin meminta juru bicara Mahkamah Konstitusi  (MK), soal presiden yang telah menjabat dua periode secara normatif bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden utuk periode berikutnya. Bila kemudian MK membantah pernyataan tersebut, maka Din meminta ada sanksi tegas untuk Fajar.

“Berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita ini, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 September 2022. “Tidak hanya off side, tapi free kick.”

Pernyataan disampaikan Fajar ke media dan kemudian menuai kritikan dari sejumlah pihak. Fajar mendasarkan argumen pada Pasal 7 UU 1945 yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Klarifikasi MK

Kritikan misalnya datang dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, yang menyebut UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2 kali 5 tahun. “Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres,” kata dia saat dihubungi.

Belakangan, MK mengklarifikasi pernyataan jubirnya ini. “Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI,” demikian keterangan tertulis dari Humas MK, Kamis, 15 September 2022.

MK menyebut pernyataan tersebut merupakan respons jawaban kepada wartawan yang bertanya melalui chat WhatsApp. Pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan. “Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif,” tulis pihak MK.

Dalam keterangan ini, MK hanya menyebut bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan mereka. Sehingga, MK tidak memberi penjelasan lanjutan apakah memang di konsitutis, presiden 2 periode bisa jadi cawapres atau tidak.

Sanksi Tegas

Bagi Din, pernyataan Fajar ini tidak bisa tidak dianggap sebagai pernyataan lembaga MK. “Seorang Jubir biasanya mewakili lembaga, dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan kecuali atas restu bahkan perintah Pimpinan MK,” kata dia.

(ZM)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close