BeritaHukumNasionalPolitik

Presiden Jokowi Ingin Kasus Brigadir J Diusut Tuntas dan Transparan

BIMATA.ID, Kalbar – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, agar aparat kepolisian tak ragu-ragu dalam melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J.

Kepala Negara menginginkan kasus tersebut diusut tuntas dan dilakukan secara transparan.

“Sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi,” ucap Presiden Jokowi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (09/08/2022).

Presiden Jokowi meminta, agar kepolisian mengungkap kebenaran kasus itu tanpa ada yang ditutup-tutupi. Hal ini dinilai penting untuk menjaga citra kepolisian dan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bhayangkara tersebut.

“Ungkap kebenaran apa adanya. Sehingga, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun tetap harus kita jaga,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menilai, konstruksi hukum kasus pembunuhan Brigadir J bakal tuntas di tingkat polisi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini juga menyinggung terkait rencana kepolisian yang akan mengungkapkan tersangka baru dalam kasus itu pada hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.

“Tersangka akan diumumkan hari ini. Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan,” tandas Mahfud, dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (09/08/2022).

Dalam pengungkapan kematian Brigadir J, sementara ini Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka. Bharada E, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022. Tim penyidik menjerat Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada Minggu, 7 Agustus 2022, penyidik menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka tambahan. Penyidik menjeratnya dengan sangkaan lebih berat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menahan Irjen Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo di sel isolasi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). Irjen Pol Sambo dikurung selama 30 hari karena pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J, serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J dan menghilangkan barang bukti CCTV di TKP.

Mabes Polri pun berencana mengumumkan tersangka baru kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua alias J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

“Timsus (Tim Gabungan Khusus) terus bekerja. Besok, Timsus akan mengumumkan,” ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (08/08/2022).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close