BeritaEkonomiHukumNasionalRegional

Pemerintah Pusat Tak Mau Lagi Tanggung Uang Pensiun PNS Daerah

BIMATA.ID, Jakarta- Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ingin agar ada pemisahan antara pembayaran uang pensiun PNS pusat dengan PNS daerah.

Selama ini, Isa menuturkan, setiap tahunnya anggaran pensiun PNS daerah harus ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. Padahal, mereka diangkat oleh pemerintah daerah.

“Fair enggak menurut kalian? Kalau akuntansi itu siapa yang mendapatkan dari jasa seseorang dia lah yang menanggung bebannya. Jadi pemerintah pusat menanggung jasa PNS di pusat, PNS daerah siapa yang memanfaatkan jasanya ya pemda,” ujar Isa di kantornya, Jakarta, Senin (29/08/2022).

Oleh karenanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengkaji permintaan Kementerian Keuangan untuk memisahkan beban biaya pensiun antara pusat dan daerah.

“Karena ini direkomendasikan BPK, BPK minta mulai kita identifikasi berapa yang jadi kewajiban pemerintah pusat berapa, yang jadi kewajiban pemerintah daerah berapa,”ujar Isa.

Pasalnya, beban anggaran untuk dana pensiunan PNS selama 5 tahun terakhir terus meningkat. Pada 2022, pemerintah mengalokasikan Rp 119 tahun. Itu lebih besar dari Rp 2021 senilai Rp 112,29 triliun, 2020 sebanyak 104,97 triliun, 2019 Rp 99,75 trilun, dan 2018 hanya Rp 90,82 triliun.

Namun, Isa melanjutkan, rencana pemisahan anggaran pensiun PNS pusat dan daerah ini belum ditentukan. Itu lantaran pemerintah masih berupaya merubah skema dari sistem pay as you go menjadi fully funded.

“Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” pungkasnya.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close