BeritaEkonomiHukumNasionalPeristiwaSains & TekUmum

Kemenkominfo Blokir PSE yang Tidak Mendaftar Hingga Batas Waktu yang Sudah Ditentukan

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI memastikan bakal memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022. Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

Hingga Ahad, 31 Juli 2022, sudah ada 9.039 PSE yang didaftarkan oleh 5.453 perusahaan. Namun, 63 PSE yang disuspen karena datanya tidak valid dan tidak mengisi dengan benar. Sementara untuk pemblokiran masih ada tujuh yakni Steam, Dota 2, Counter Strike, Yahoo, Epic Games, Origin, serta PayPal.

Pemblokiran PayPal tentu amat mengejutkan bagi pencari cuan di dunia online. Bagaimana tidak, PayPal bisa disebut sebagai sistem layanan pembayaran online atau keuangan digital paling populer di seluruh dunia dan sudah ada sejak lama, yakni sejak 1998 silam. Bisa dibilang sebagai yang paling senior dari sistem pembayaran online yang ada pada saat ini.

Lantas bagaimana solusi bagi pengguna yang sudah telanjur punya saldo di PayPal dan belum sempat dicairkan?

Untunglah, Kemenkominfo membuka sementara platform Paypal yang sebelumnya diblokir karena belum melakukan pendaftaran PSE.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, pembukaan sementara PayPal dilakukan didasarkan permintaan masyarakat yang uangnya masih berada di PayPal.

“Mendengar masukan masyarakat, PayPal yang banyak digunakan masyarakat, kami sudah membuka sementara per pukul 8 pagi, mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat pukul 10. Kami harapkan ini kami buka untuk memberi kesempatan masyarakat melakukan migrasi,”ujar Semuel, Ahad 31 Juli 2022.

Semuel mengatakan pembukaan sementara PayPal ini akan berlangsung selama lima hari kerja mulai Senin, 1 Agustus hingga Jumat, 5 Agustus 2022. Ia berharap masa pembukaan sementara ini dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat untuk melakukan perpindahan layanan ke platform pembayaran lain.

Sebab, menurutnya, hingga saat ini Kemenkominfo belum berhasil melakukan komunikasi atau pihak PayPal tidak menghubungi Kemenkominfo.

“Saya harapkan bisa memanfaatkan waktu yang diberikan. Kami beri tenggat waktu lima hari kerja manfaatkan untuk melakukan migrasi sudah banyak aplikasi yang dapat digunakan yang menurut saya bisa digunakan migrasi. Sudah ada layanan digital pembayaran lain, silakan migrasikan sistem pembayaran itu ke partner-partnernya,” jelas Semuel.

Menurut Semuel, pemerintah juga mendengar masih banyak masyarakat yang dananya di PayPal sehingga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mencairkan atau memindahkannya.

“Tolong dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan migrasi. Mohon maaf ada ketidaknyamanan tapi ini tujuan negara untuk melakukan tugas melindungi masyarakat. Kami menjaga ruang digital seperti melindungi ruang fisik supaya bisa kita tegakkan di ruang digital,” pungkasnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close