Berita

Diancam Hukuman Mati Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

BIMATA.ID, Jakarta – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia terjerat pasal 340 dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan dijerat Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP, seperti suaminya, Putri Candrawathi juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,”katanya, Jumat (19/08/2022).

Sementara Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjem Agung Budi Maryoto menyatakan berdasar informasi  timsus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menyatakan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” katanya.

Namun Putri belum ditangkap, ia masih berada di kediamannya. Hal itu karena Putri sedang istirahat di rumah karena sakit.

“Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap,” kata Komjen Agung.

Agung menjelaskan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi usai pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara Scientific Crime Investigation terhadap tersangka Putri Candrawathi.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam termasuk scientific crime investigation,” ungkapnya. 

Tulisan terkait

Bimata
Close