BeritaEkonomiNasionalUmum

Asosiasi Minta Pemerintah Mulai Sosialisasikan Kebijakan Penetapan UMP Tahun Depan

BIMATA.ID, Jakarta- Kadin Indonesia mengatakan, penetapan upah minimum tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Formula penentuan upah minimum hanya mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Ini meliputi variabel-variabel seperti kemampuan daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Selain itu, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah, batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah dan tentu saja akan menggunakan formulasi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, dengan amanat dari PP tersebut, maka penetapan upah minimum tahun depan sebenarnya tinggal penyesuaian saja dengan pertumbuhan ekonomi atau inflasinya daerah, mana yang lebih tinggi untuk penyesuaiannya.

“Untuk menghindari perbedaan persepsi sebaiknya segera untuk dilakukan komunikasi dan konsolidasi nasional tripartit antara Pengusaha, Pemerintah dan Pekerja/Buruh,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji, Rabu (24/08/2022).

Hal tersebut supaya tidak terkesan dadakan dan dijadikan dalih bahwa upah minimum tidak berpihak kepada Pekerja/Buruh. Padahal sejatinya upah tersebut untuk melindungi dan memberi rasa aman bahwa upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dari upah yang terlalu rendah.

Namun dengan adanya dampak rambatan dari kenaikan inflasi kelompok pangan bergejolak (volatile foods) dan inflasi dari harga yang diatur pemerintah (administered prices), maka inflasi inti berpotensi naik di akhir tahun ini. Adi memperkirakan inflasi inti pada akhir tahun ini bisa sedikit lebih tinggi dari 4%.

“Jadi jangan bicara kenaikan dulu, tapi bagaimana nanti BPS merilis data yang diminta oleh Kemnaker terkait dengan pengupahan yang ada di Indonesia,” ucap Adi.

Adi menyatakan, perlunya menunggu data dari BPS terlebih dahulu karena informasi dari Dewan Pengupahan belum melakukan pencacahan atau mengolah data. Akan tetapi baru melakukan persiapan.

“Perlu diketahui juga bahwa tahun lalu saja data dari BPS untuk penetapan UMP dikeluarkan per tanggal 5 November jadi ada kemungkinan tahun ini akan sama dikeluarkan pada tanggal 5 November juga,”pungkas Adi.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close