BeritaEkonomiEnergiNasional

Selain Listrik, Pemerintah Terus Genjot SPBG

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menggenjot pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) sebagai energi ramah lingkungan. Salah satunya dengan meresmikan pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Penggaron dan SPBG Mangkang di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Peresmian pengoperasian kedua SPBG tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di SPBG Penggaron, Kelurahan Plamongan Sari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/07/2022).

Beroperasinya SPBG ini merupakan bagian dari pemanfaatan dan perluasan gas bumi menuju Kota Semarang yang ramah lingkungan. Sebelumnya pada tahun 2021, Pemerintah telah meresmikan SPBG Kaligawe.

Tutuka mengatakan, pada presidensi G20 Indonesia berfokus pada tiga sektor, salah satunya yakni Transisi Energi Berkelanjutan. Untuk memastikan pembangunan masa depan yang berkelanjutan dan menangani perubahan iklim secara nyata, Presidensi Indonesia mendorong transisi energi menuju energi yang bersih dan ramah lingkungan dengan mengedepankan keamanan ketersediaan energi, aksesibilitas dan keterjangkauan.

Ia menilai gas bumi sangat layak sebagai jembatan menuju energi bersih karena ketersediaannya mencukupi. Di sisi lain, isu polusi udara di kota-kota besar di Indonesia mendorong perlunya diversifikasi ke bahan bakar ramah lingkungan dan nilai keekonomian yang terjangkau.

“Pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) diharapkan dapat menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik, mengurangi impor dan menurunkan nilai subsidi BBM,” ujar Tutuka, Kamis (14/07/2022).

Adapun, dalam rangka mendorong percepatan pencapaian sasaran Kebijakan Energi Nasional yang salah satunya adalah pengelolaan gas (LNG/CNG). Khususnya terkait dengan pemanfaatan BBG untuk transportasi jalan, maka pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan serta perubahannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015.

Sementara, pemanfaatan energi listrik untuk transportasi jalan khususnya untuk kendaraan besar (bus/truk logistik) di mana teknologi baterai belum akan dikembangkan dalam waktu dekat. Sedangkan infrastruktur gas untuk transportasi jalan telah terbangun sebanyak 57 SPBG/MRU yang tersebar di beberapa provinsi di wilayah Indonesia.

Salah satu inisiatif Kementerian ESDM terkait pemanfaatan BBG untuk transportasi jalan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 47.K/HK.04/MEM.M/2021 tentang Peta Jalan (Road map) Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan.

Menurut Tutuka pembangunan dan pengoperasian 3 SPBG yang ada di Semarang merupakan bentuk komitmen dan kerja sama dari Kementerian ESDM, Pertamina Group dan Pemerintah Kota Semarang untuk menginisiasi terciptanya ekosistem kota yang ramah lingkungan.

“Saat ini SPBG Kaligawe (diresmikan tahun 2021), SPBG Mangkang dan SPBG Penggaron siap untuk dioperasikan,” kata Tutuka.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close