BeritaEkonomiInternasionalKesehatanNasionalUmum

Pemerintah Diminta Setop Impor Daging dari Negara Belum Bebas PMK

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Komisi IV DPR Asep Ahmad Maoshul Affandy meminta pemerintah memastikan negara pengimpor daging sapi dan kerbau bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Asep juga meminta pemerintah setop impor daging dari negara yang terbukti belum bebas PMK.

“Harus dipastikan negara tempat pemerintah mengimpor daging sapi atau kerbau sudah bebas dari PMK. Jangan hanya katanya. Cek dong!,” ujar Asep dalam keterangan tertulis Selasa (05/07/2022).

Asep mengatakan itu dalam Seminar Fraksi PPP DPR RI bertajuk “Ancaman PMK Jelang Idul Adha: Apakah Pemerintah Siap?”. Seminar dilaksanakan di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (05/07/2022).

Selain itu, Asep meminta pemerintah mempercepat pendistribusian vaksin PMK. Legislator dari PPP ini juga meminta pemerintah untuk mengutamakan daerah prioritas yang terkena wabah.

“Vaksin PMK dalam negeri baru diproduksi Agustus. Untuk penanganan PMK ini jangan bergantung pada vaksin dalam negeri. Rencana vaksin Agustus impossible,” tandasnya.

Menurut Asep, penyebaran penyakit atau suspek sebagian besar melalui blantik atau alur perdagangan. Oleh karena itu, penguatan karantina di perbatasan harus dilakukan.

“Sebagai gambaran, berdasarkan kunker Komisi IV DPR RI ke Jawa Timur terlihat perbatasan antar provinsi, antar kabupaten yang menjadi kewenangan pemda setempat tidak berjalan dengan baik. Sarana yang dimiliki juga kurang memadai,” terangnya.

Sementara itu Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian RI Agung Suganda menambahkan, penularan PMK yang terjadi sangat cepat, baik kontak langsung antar ternak maupun makanan yang terinfeksi dengan virus.

“Data perkembangan kasus PMK, per tanggal 4 Juli, yang tertular ada 21 Provinsi, 231 Kabupaten/Kota tertular, yang sakit 317.361 ekor. Kasus PMK tertinggi di Provinsi Jawa Timur, NTB, Jawa Tengah, Aceh dan Jawa Barat,” jelasnya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni’am mengatakan, lembaganya telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa tersebut, MUI menerangkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban,”pungkas Asrorun Niam.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close