Berita

Pemerintah Akan Ganti Rugi Hewan Ternak yang Mati Karena PMK Maksimal Rp10 Juta

BIMATA.ID, Jakarta-Pemerintah berencana memberikan uang ganti rugi terkait hewan ternak milik peternak yang mati karena terserang PMK segera terwujud.

Pasalnya, Pemerintah bakal segera menerbitkan aturan penggantian hewan ternak tersebut dalam beberapa waktu ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.

Dia mengatakan pemerintah akan memberikan biaya ganti rugi untuk ternak jenis sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi sesuai dengan besaran nominalnya.

“Saat ini pemerintah melalui Kementan juga sedang membahas besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak hewan yang harus terpaksa mati karena PMK,” ujar Wiku.

Menurut Wiku, besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak bakal disesuaikan dengan jenis ternaknya, dengan maksimal nominal sebesar, Rp10 juta.

“Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini,” tutur Wiku.

Saat ini pemerintah masih merumuskan aturan terperinci mengenai bantuan bagi peternak yang hewan ternaknya mati atau harus dipotong karena terserang PMK

“Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong karena PMK,” ucapnya

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close