Berita

Pemkab Sukoharjo Menutup Pasar Hewan Akibat Terserang PMK

BIMATA.ID, Sukoharjo – Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo, Bagas Windaryatno mengatakan, menutup semua pasar hewan di wilayah setempat menyusul ditemukannya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi dan kambing. Munculnya PMK menyebar di delapan kecamatan sejak dua pekan terakhir.

“Jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK mencapai 200 ekor. Sebanyak 188 ternak sakit, 24 ekor sudah sembuh dan dua ekor lainnya mati. Meskipun menyerang hewan sapi dan kambing, PMK dominan menyerang sapi., Kami tengah melakukan langkah pengendalian dengan pengobatan hewan sakit,” katanya, Senin (06/06/2022).

Pihaknya menyatakan, berdasarkan data paling banyak temuan kasus ada di Kecamatan Polokarto, dimana dilaporkan ada 87 ekor sapi terserang PMK. Kasus PMK menyebar di delapan kecamatan, sedang empat kecamatan yang saat ini masih belum ada temuan kasus berada di Kartasura, Gatak, Bulu dan Nguter.

Bagas menegaskan, kasus PMK di Sukoharjo ini berasal dari temuan hewan sakit yang masuk pasar hewan Bekonang, Mojolaban. Hewan lolos pemeriksaan tim kesehatan hewan. Sebab saat masuk itu, virus masih dalam tahap masa inkubasi. Penyakit kemudian menular pada ternak-ternak lain mengingat penyebaran PMK irelatif cepat.

“Mulai terdeteksi sakit 2-3 hari berikutnya, sudah terlambat memisahkan dengan ternak lain,” katanya.

Pihaknya lalu menutup aktivitas pasar hewan setelah adanya laporan PMK dari tim monitoring kesehatan hewan. Pemilik ternak diminta melapor dan mengajukan penyemprotan desinfektan ke petugas pemeriksa kesehatan hewan untuk antisipasi dan pencegahan.

Jika ada temuan kasus, maka ternak yang terjangkit harus segera dipisahkan dari ternak lainnya agar tidak menular.

“Pemilik ternak tidak perlu panik dan khawatir, cukup lapor penyuluh lapangan, kepala desa atau petugas kesehatan hewan bisa langsung ditangani secara gratis,” ucapnya.

Dia menambahkan, petugas kesehatan hewan saat ini tengah berupaya mengendalikan penyebaran PMK melalui pemeriksaan rutin dan penyemprotan. Kemudian pengawasan lalu lintas perdagangan hewan dengan pihak terkait.

Semua hewan yang diperjualbelikan harus memiliki surat keterangan bahwa hewan sehat dari dokter hewan. Hewan sakit dilarang dijual belikan. Patroli petugas di pasar hewan yang ditutup juga ditingkatkan agar tidak ada aktivitas jual beli sepanjang penutupan pasar.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close