Regional

5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat karena Narkoba dan Penipuan

BIMATA.ID, Makassar – 5 anggota Brimob Polda Sulsel dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar hukum pidana dan kode etik Polri.

Mereka yang dipecat masing-masing Bripka Fajar dari Batalyon A, Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A, Bripka Dio Andria Putra dari Batalyon C.

Kemudian, Brigpol Haris dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel dan Baratu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel.

“Anggota yang dipecat itu ada yang narkoba dan sudah pernah dilakukan sidang disiplin dua kali. Namun tetap oknum itu menggunakan,” kata Komandan Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Heru Novianto kepada wartawan Rabu (11/5/2022).

Heru mengatakan, mereka yang dipecat bahkan ada yang terlibat dalam peredaran narkoba. Padahal, personel Brimob yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti dipecat.

“Karena memang anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik, adalah dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya,” ucapnya.

Selain narkoba, ada juga anggota yang melakukan tindakan penipuan terhadap beberapa orang yang menjanjikan bahwa oknum itu akan diloloskan menjadi anggota Polri.

“Korbannya cukup banyak, nilainya ratusan juta dan mungkin dia tidak bisa mengembalikan karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan disersi atau meninggalkan tugas,” pungkasnya.

[HW]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close