BeritaHukum

Aniaya Istri, Mantan Suami Anggota Bawaslu Sulteng Dituntut 2 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Sulteng – Terdakwa Arfa Abas (44) dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan JPU saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa, 12 April 2022.

Arfa Abas merupakan terdakwa dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yakni Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Zatriawati alias Wati (44) pada Senin, 18 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WITA di Kompleks Perumahan BTN Lasoani, Blok F4 Nomor 2, Lasoani, Mantikulore, Palu.

“Menyatakan terdakwa Arfa Abas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat, melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ucap JPU.

Adapun barang bukti tersebut adalah satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang terpasang di teras rumah korban. Selanjutnya, hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam amar tuntutannya yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan luka serta trauma terhadap saksi korban.

Sementara, hal-hal meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Mey Prawesti menyatakan, akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa pekan depan, 19 April 2022.

Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut berawal saat terdakwa dan korban sempat cekcok terkait pembagian harta gono gini. Arfa Abas yang tidak terima keputusan Zatriawati karena tidak ingin bertanda tangan di atas dokumen pembagian harta gono gini.

Kemudian terdakwa hilang kendali dan melakukan penganiayaan. Alhasil, korban mengalami luka sobek di pelipis sebelah kanan hingga harus dilarikan ke RS Bhayangkara Palu.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close