HukumNasionalPolitik

Komisi III DPR RI Kritik Darurat Sipil, Ini Jawaban Kapolri

BIMATA.ID, JakartaSejumlah anggota Komisi III DPR RI mengkritik kebijakan darurat sipil yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan pemerintah belum memutuskan memberlakukan kebijakan darurat sipil.

Kritik terhadap kebijakan darurat sipil disampaikan setidaknya dilontarkan oleh 3 anggota Komisi III, Arteria Dahlan, Habiburokhman, dan Mulyadi. Arteria, misalnya, yang menilai kebijakan darurat sipil akan menjadikan Polri berhadap-hadapan dengan kepentingan kepala daerah.

“Kebijakan darurat sipil bahaya loh, menjadikan Polri menjadi ujung tombak, menjadikan Polri nantinya akan head to head dengan kepentingan gubernur, kepentingan bupati, atau penguasa daerah lokal yang pada saat ini menghadapi masalah yang serupa dengan yang kita hadapi,” kata Arteria dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Idham Azis secara virtual yang disiarkan di Facebook DPR, Selasa (31/3/2020).

Kemudian Habiburokhman. Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra itu menilai Perppu yang dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menerapkan kebijakan darurat sipil sudah tidak relevan lagi. Sebab, sebut dia, ada sejumlah kementerian yang disebutkan dalam Perppu tersebut yang saat ini sudah tak aktif lagi.

“Bahkan banyak sekali, banyak sekali institusi yang diatur dalam UU tersebut yang sekarang sudah nggak ada. Seperti menteri pertama, apa itu menteri pertama? Sekarang sudah nggak ada, dulu Pak Juanda zaman itu. Lalu tiga syarat kumulatif darurat sipil,” sebut Habiburokhman.

Selanjutnya Mulyadi dari Fraksi Demokrat. Mulyadi berpendapat pengertian darurat sipil dengan darurat kesehatan berbeda jauh. Dia menilai darurat kesehatan lebih tepat diterapkan saat ini.

“Karena dalam pengertian saya, darurat sipil itu tujuannya adalah tertib sipil yang biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan timbulnya tertib sipil. Sangat berbeda dengan darurat kesehatan yang sebetulnya lebih tepat kalau kita terapkan saat ini,” tutur Mulyadi.

Kapolri Idham Azis menjawab kritik ketiganya. Namun, awalnya Idham tidak menjawab lugas kritik dari Arteria.

“Kita masih lebih mengedepankan tindakan yang sifatnya preventif, seperti yang tadi saya katakan bahwa alhamdulillah masyarakat di Indonesia kita ini masih lebih bisa hanya dengan kita menghimbau, bahwa mereka juga sadar kepentingan ini adalah untuk kepentingan bagi masyarakat. Dalam maklumat (Kapolri), kita sudah cantumkan bahwa kepentingan masyarakat adalah hukum tertinggi,” papar Idham.

Begitu pula sikap Idham saat menjawab kritikan dari Haiburokhman. Idham menilai bukan dalam kapasitasnya menjawab kritik soal kebijakan darurat sipil.

“Kemudian termasuk tadi tentang darurat sipil yang ditanyakan, saya kira Polri tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar atau tanggapan. Saya sebagai aparat penegak hukum, aparat pemerintah, saya samina wa athona sama pemerintah RI,” ucap Idham.

Barulah saat merespons kritik, Idham menjawab lugas soal darurat sipil. Dia menegaskan kebijakan darurat sipil belum diterapkan oleh pemerintah.

“Sekali lagi, tentang darurat sipil atau, tentang pembatasan sosial berskala besar, itu kan belum jadi keputusan pemerintah. Jadi, kita menunggu saja. Yang saya ingin menggarisbawahi bahwa Polri siap apapun yang menjadi kebijakan pemerintah kami siap melaksanakan dan mengamankan,” papar Idham.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengeluarkan kebijakan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia. Kebijakan darurat sipil akan dipadukan dengan pembatasan sosial berskala besar.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19, yang disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).

“Di mana darurat sipil memberikan kewenangan besar kepada negara atau pemerintah, sementara darurat kesehatan adalah memberi kewajiban kepada pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

 

Sumber: detik[dot]com

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close