Berita

Satgas Covid-19 Meminta Kepala Daerah untuk Tindaklanjuti Inmendagri

BIMATA.ID, Jakarta – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, dalam mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk serius menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Dimohon untuk seluruh kepala daerah menindaklanjuti arahan ini dengan perda (peraturan daerah) atau perkada (peraturan kepala daerah),” katanya, Rabu (16/02/2022).

Pihaknya juga  mendorong kepala daerah segera mengatur pembaharuan termasuk mengubah kapasitas maksimum operasional di kantor hingga seni dan budaya di wilayah PPKM level 3.

“Kapasitas maksimal menjadi 50 persen dari sebelumnya 25 persen,” jelasnya.

Sekedar informasi untuk detail teknis PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Kemudian, Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.(oz)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close