Regional

Penasihat Hukum Erwin Hatta Ajukan Penangguhan Penahanan

BIMATA.ID, Makassar – Penasihat hukum Andi Erwin Hatta terdakwa kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar, Machbub mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim. Saat ini, terdakwa menjalani penahanan di Rutan Mapolda Sulsel.

Machbub mengtakan, kondisi kesehatan terdakwa saat ini menurun. Hal ini juga berdasarkan riwayat medis kliennya yang harus menjalani pemeriksaan secara rutin.

“Kondisi kesehatan Pak Erwin harus selalu dalam pantauan pihak dokter dan melakukan pemeriksaan secara rutin. Apalagi kondisi Pak Erwin ada penyakit bawaan, salah satunya gangguan di paru-paru,” kata Machbub usai persidangan, Senin (14/2/2022).

Machbub juga menilai kliennya selama ini kooperatif. Hal ini juga menjadi dasar untuk mengajukan penangguhan penahanan.

“Waktu masih menjalani wajib lapor di kepolisian, Pak Erwin ini tertib. Tidak pernah lalai dengan kewajiban untuk melaporkan diri tiap pekan ke pihak kepolisian,” katanya.

Machbub mengatakan, istri Erwin Hatta siap menjadi penjamin dalam penangguhan ini.

Machbub juga mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan menilai dakwaan JPU kabur, tidak cermat, memuat opini dan tidak menjelaskan secara lengkap keterlibatan kliennya dalam kasus ini.

“Kami sudah meminta melalui eksepsi agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Andi Erwin Hatta,” terang Machbub.

(HW)

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close