BeritaHukum

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

BIMATA.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Dalam pernyatan resmi, Jumat, 4 Februari 2022, Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Wimboh Santoso menyampaikan, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham risikonya.

Wimboh menilai, OJK RI tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto ini dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Terpisah, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK RI, Anto Prabowo menuturkan, OJK RI juga berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk memastikan penggunaan rekening bank tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melawan hukum, seperti penipuan, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal, dan/atau yang mengandung skema Ponzi.

Anton menyebut, OJK RI meminta Bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana dari kegiatan yang melanggar hukum, dan tidak memfasilitasi kegiatan yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema Ponzi.

OJK RI juga mengimbau, agar lembaga/ kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK RI, yang melakukan usaha baik simpan pinjam, perdagangan, dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat untuk memastikan penggunaan rekening bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close