Umum

Jakarta Kembali Menerapkan PPKM Level 3 Sektor Non Esensial Wajib WFH

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta pembatasan bagi pekerja di lingkungan perkantoran dan semua pihak benar-benar dapat menaati aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

“Perkantoran dan nonesensial itu maksimal 50 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Yang bekerja di kantor wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di akses masuk dan keluar,” katanya, Jumat (18/02/2022).

Ariza mengatakan, untuk bidang infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dibolehkan beroperasi 100 persen dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan (prokes), jam operasional, dan kapasitas terbatas.

Pihaknya juga mengingatkan agar sekolah khususnya pelajar yang tengah menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah taat pada protokol kesehatan.

“Soal PTM terbatas atau daring, kita mengacu pada pemerintah pusat,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk non infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Perusahaan harus mengikuti ketentuan jam operasional, untuk esensial sektor pemerintahan diharap mengikuti ketentuan teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

 

Tulisan terkait

Bimata
Close