Regional

Adnan: Layanan Rehabilitasi Bantu Warga Binaan Lapas Lepas dari Ketagihan Narkoba 

BIMATA.ID, Makassar – Layanan rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Nakoba Sungguminasa bakal membantu warga binaan agar bisa lepas dari kencaduan narkoba.

Hal ini diungkapkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat membuka layanan rehabilitasi pemasyarakata di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Selasa (8/2/2022) kemarin.

Adnan mengatakan, jeratan narkoba memang sangat rentan khususnya di kalangan milenial. Pasalnya keingintahuan remaja sangat tinggi terlebih dibantu dengan pergaulan dan komunitas yang ada.

“Apa yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan merupakan tugas yang mulia untuk bisa mengembangkan orang-orang yang terpuruk menjadi SDM yang berguna di masa yang akan datang, olehnya orang yang terlepas dari jeratan narkotika itulah yang mempersiapkan dirinya untuk masa depan yang lebih baik,” kata Adnan.

Dia tak menampik saat ini narkoba telah menyasar hingga ke tingkat desa, sehingga  harus dilakukan kerja sama dan kolaborasi semua pihak untuk bisa menekan laju masyarakat yang ingin mencoba narkoba.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa dan masyarakat kita pasti menyambut baik dan mengapresiasi program ini dan berharap berjalan dengan baik, lancar serta generasi anak bangsa yang telah terjerumus dalam narkotika kedepannya bisa kembali baik dan juga bisa berdaya bagi bangsa dan negara,” harap Adnan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Andi Muhammad Syarif mengatakan khusus di tahun 2022 ini pihaknya mengikutkan 440 warga binaan untuk mengikuti layanan rehabilitasi yang dibagi dalam dua gelombang yakni gelombang pertama 220 orang dan gelombang kedua 220 orang.

“Untuk tahun ini kita jadwalkan dua gelombang dengan berbagai kegiatan, dimana gelombang pertama mulai Februari – Juli dan gelombang kedua Agustus – Desember,” urainya.

Ia mengaku layanan rehab ini bertujuan untuk memulihkan pengguna narkoba dari kondisi ketergantungan, warga binaan menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya serta menjadi masyarakat yang bertanggungjawab baik bagi diri sendiri maupun keluarga dan masyarakat.

“Kita ingin warga binaan bisa mengtahui bahaya narkoba ini, mengurangi gejala sakau agar mampu memulihkan penggunanya dari ketergantungan terhadap obat terlarang ini,” jelasnya.

Pada pembukaan layanan rehabilitasi tersebut, turut diikuti Ketua DPRD Gowa, Ketua Pengadilan Sungguminasa, Kasdim 1409 Gowa, perwakilan Polres Gowa dan Kejari Gowa.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close