BeritaHukumInternasionalKesehatanNasionalUmum

Pemerintah Diminta Perketat Aturan Kedatangan dari Luar Negeri

BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Umum Dokter Indonesia (IDI), Daeng Mohammad FaqihIkatan meminta pemerintah memperketat aturan kedatangan dari luar negeri. Pernyataan tersebut disampaikan merespons penghapusan daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia.

Daeng menilai, pengetatan kedatangan dari luar negeri diperlukan guna mencegah penularan Covid-19 varian Omicron. Faqih mengingatkan 75 persen kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia merupakan orang yang datang dari luar negeri.

“Bukan dicabut, tapi seluruh negara dari mana pun diperketat yang datang WNI atau WNA,” kata Daeng dalam diskusi daring Polemik MNC Trijaya FM..

Selain itu, dia juga menyarankan pemerintah untuk menambah pusat isolasi. Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 karena varian Omicron.

Meski Covid-19 varian Omicron tidak menimbulkan sakit separah varian Delta, Daeng mengingatkan kedaan akan memburuk jika fasilitas kesehatan penuh oleh pasien.

“Mungkin penyediaan pelayanan ini agak sedikit dimodifikasi dengan memperbesar isoman terpadu yang untuk menampung masyarakat yang dikhawatirkan saat penularan besar terdorong ingin cari tempat pelayanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI melaporkan 725 kasus Covid-19 varian Omicron per (15/01/2022). Sebanyak 75,2 persen di antaranya berasal dari orang yang datang dari luar negeri. Hanya 180 kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta yang merupakan penularan lokal.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close