BeritaHukumPolitik

Pemerintah DIY Bakal Undang Lapisan Masyarakat Bahas Aturan Demonstrasi

BIMATA.ID, DIY – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah mengkaji hasil rekomendasi Ombudsman yang menyebut, larangan demonstrasi di sepanjang Malioboro hingga Kraton malaadministratif.

Oleh karenanya, Pemerintah DIY bakal mengundang sejumlah lapisan masyarakat, termasuk warga sekitar Malioboro membahas aturan tersebut.

“Teman-teman (warga di sekitar) Malioboro mereka berpartisipasi di dalam pengendalian. Pengendalian (di dalam Pergub) kewenangan OPD. Mereka mengusulkan dilibatkan dalam pengendalian, sehingga dengan begitu mereka bisa berpartisipasi untuk pengendalian,” ucap Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Sumadi, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (03/11/2021).

Dia menerangkan, ada sejumlah masukan dari diskusi publik yang tertutup dari media. Masukan dalam diskusi itu, yakni warga meminta pemerintah menyediakan tempat khusus untuk menyampaikan pendapat, dalam hal ini di luar kawasan Malioboro.

Sumadi menilai, aksi demonstrasi yang selama ini berjalan mengganggu aktivitas perekonomian.

“Selama ini (demonstrasi) di sepanjang Malioboro, mengganggu. Pemerintah diminta menyiapkan tempat khusus di luar Malioboro, sehingga tidak mengganggu perekonomian,” terangnya.

Dia mengemukakan, Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diundangkan dan berjalan tersebut tetap masih bisa diberikan masukan. Pemerintah DIY, lanjut Sumadi, akan menambah sejumlah aspek di dalamnya.

Terkait rekomendasi Ombudsman yang menilai Pergub Nomor 1 Tahun 2021 itu malaadministratif, dia menilai, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan dan hanya bisa menyarankan.

“Yang wenang menentukan salah prosedur bukan Ombudsman. (Ombudsman) itu hanya menyarankan,” sambung Sumadi.

Sementara, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, sejumlah masukan terkait perubahan nomenklatur isi Pergub. Misal, istilah Istana Negara menjadi Istana Kepresidenan, serta pengaturan radius titik yang dibolehkan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Di dalam Pergub (jarak untuk berdemonstrasi) 500 m dari pagar Kraton. Masukannya menjadi 150 meter. Masukan-masukan ini jadi bahan,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close