BeritaEkonomiHukumNasionalUmum

Pemerintah Akan Revisi UU Ciptaker Sesuai Putusan MK

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memastikan pemerintah akan segera perbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

“Ya kita kan pemerintah saya pikir pastinya taat hukum, ya kita ikuti lagi prosesnya, kita lihat benar-benar, kan ada masalah prosesnya,” ujar Suharso di Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya harus memperbaiki UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan lebih dulu.

“Nanti ada Undang-Undang yang memang mungkin harus diperbaiki UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang tata urut (Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan),” katanya.

Ketum PPP itu menuturkan bahwa Pemerintah juga akan memperhatikan substansi dari UU tersebut. Ia berharap pemerintah dapat segera memperbaiki UU Cipta Kerja sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yaitu 2 tahun.

“Kemudian yang kedua soal terkait dengan substansi. Itu saja menurut saya, tapi ini pelajaran yang baik untuk kita semua,” ujarnya.

“Kalau bisa dibuat lebih cepat, ndak harus dua tahun kan bagus juga,” lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/11/2021).

Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Anwar Usman.

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close