BeritaHukum

Panglima Janji Proses Hukum Anggota Kopassus Terlibat Aksi Pengeroyokan

BIMATA.ID, Jakarta – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Andika Perkasa, berjanji akan memproses hukum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat aksi pengeroyokan anggota Brimob yang terjadi pada Sabtu, 27 November 2021, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Aksi bentrok fisik antara personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan TNI tersebut dipicu masalah sepele, yakni urusan rokok.

Menurut Jenderal Andika, proses hukum dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI bersama Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD). Sejumlah anggota Kopassus TNI itu diduga telah melanggar aturan hukum.

“Pusat Polisi Militer TNI bersama-sama dengan Pusat Militer TNI AD sedang lakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Mimika tersebut,” tuturnya, Senin (29/11/2021).

Jenderal Andika menguraikan, telah berkoordinasi dengan Polri untuk mengetahui kronologi kejadian. Sehingga, Polri juga bisa menjatuhkan sanksi kepada anggotanya.

“Polri juga sedang dalam proses melakukan proses hukum kepada oknum anggotanya, yang diduga terlibat dalam tindakan pidana di Mimika,” urai mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menyampaikan, bentrok tersebut terjadi di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72, tepatnya depan Mess Hall, Mimika, Papua, pada Sabtu, 27 November 2021.

Kejadiannya bermula dari 20 orang personel Satgas Nanggala Kopassus yang ingin membeli rokok di personel Brimob.

“Personel dari Satgas Nanggala (Kopassus) komplain mengenai harga rokok yang dijual personel Amole Kompi 3 Penugasan,” ucap Ahmad, Senin (29/11/2021).

Anggota Kopassus, sebut Ahmad, menganiaya enam personel Brimob Polri dengan benda tajam dan tumpul. Lima anggota Brimob mengalami luka ringan, termasuk bagian tubuhnya tergores sangkur.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close