Berita

PPKUKM DKI Jakarta Klarifikasi soal Informasi PIM Dibuka Saat PPKM Level 4

BIMATA.ID, Jakarta — Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengklarifikasi informasi yang mengabarkan bahwa Pondok Indah Mall (PIM) boleh beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Masih belum boleh buka, sesuai dengan Inmendagri. Pokoknya selama PPKM kami mematuhi instruksi presiden tidak ada pusat perbelanjaan dan mall yang dibuka,” katanya, Rabu (04/08/2021).

Untuk diketahui, sejumlah unggahan yang beredar di media sosial memperlihatkan selebaran pengumuman yang menginformasikan bahwa per 3 Agustus, pengunjung yang masuk ke Pondok Indah Mall diwajibkan membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah informasi itu benar. Pasalnya dalam peraturan PPKM level 4 yamg diumumkan presiden Jokowi, menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan harus ditutup. Kebijakan itu diambil agar tidak ada penumpukan pengunjung.

Sedangkan, aturan yang dimaksud Andri adalah poin g dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada poin g dijelaskan, bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.

[oz]

Tulisan terkait

Bimata
Close