Regional

Pj Gubernur Rakor Pembukaan Sekolah, Daerah PPKM Level 1-3 Boleh PTM

BIMATA.ID, Makassar – Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mendukung langkah Pemerintah Pusat dalam pembukaan sektor pendidikan selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi Level 1-3.

Pelaksanaan sekolah tatap muka untuk di Sulsel, sesuai Instruksi Mendagri ditetapkan Makassar dan Luwu Timur zona PPKM Level 4, Kabupaten Bone masuk dalam PPKM Level 2, sementara 21 Kabupaten/Kota lainnya di Sulsel termasuk dalam PPKM Level 3.

“Kita mendukung serta mengikuti arahan dari bapak Menteri untuk pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas untuk wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3,” katanya saat mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan Selama PPKM yang dilaksanakan oleh Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (26/8/2021).

Andi Sudirman mengaku saat ini sudah ada beberapa sekolah yang melaksanakan PTM. Mengingat kondisi di Sulsel masih ada wilayah yang sulit dijangkau untuk melaksanakan pembelajaran secara daring (pembelajaran jarak jauh).

Sementara itu, dalam arahannya Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa mengembalikan anak-anak kembali sekolah harus menjadi prioritas.

“Ke depan SDM ini adalah kunci supaya kita dapat bersaing di dunia. Namun kita harus pastikan langkah yang kita ambil sudah cukup untuk melindungi anak-anak kita dan orang tuanya di rumah dari pandemi Covid-19. Jadi kita harus evaluasi dengan benar kebijakan ini,” tuturnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan ketentuan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19. Ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan SKB 4 Menteri dan Inmendagri bagi level 1-3 bisa melakukan PTM dengan kapasitas PAUD 33% (maksimal 5 orang), SD, SMP, SMA/sederajat 50% (maksimal 18 orang) dan SLB 62%-100 persen (maksimal 5 orang)

Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan agar peran aktif pemerintah daerah untuk memastikan pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk memastikan pembelajaran tatap muka terbatas dapat berjalan dengan aman dan meminimasi dampak negatif yang berkepanjangan. Kami memperbolehkan satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, 2 dan 3 yang memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM terbatas, sesuai inmendagri PPKM yang berlaku dan SKB 4 Menteri,” tuturnya.

Bersama satgas covid daerah, kata Nadiem, berdasarkan SKB 4 Menteri menyiapkan SOP dan melaksanakan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala, tracing jika temukan kasus konfirmasi positif, dan isolasi jika ditemukan kasus di satuan pendidikan termasuk dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close