BeritaHukumPolitik

Ketua DPR Tegaskan UUD 1945 Adalah Hukum Dasar Tertinggi Negara

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani menegaskan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum dasar tertinggi yang harus menjadi pedoman semua penyelenggaraan negara.

Puan mengungkapkan, negara sepatutnya selalu menjamin hak-hak konstitusional warga negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19.

“Hak-hak konstitusional tersebut termasuk hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi. Negara harus terus memenuhi hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan selama pandemi tanpa terkecuali. Karena ini amanat konstitusi sebagai hukum tertinggi,” ungkapnya, dalam peringatan Hari Konstitusi Indonesia dan Hari Ulang Tahun (HUT) MPR RI ke-76, Rabu (18/08/2021).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyampaikan, UUD 1945 yang lahir pada 18 Agustus 1945, sejatinya adalah bagian tidak terpisahkan dari identitas bangsa dan negara Indonesia.

“Selama 76 tahun sudah kita menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya adalah berkat berpegang teguh pada konstitusi,” imbuh Puan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini menjelaskan, kerja-kerja DPR RI selama ini lewat fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, semata-mata demi menjalankan amanat konstitusi.

Dalam hal anggaran, DPR RI telah menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, UU APBN 2021 hingga mengawal pembahasan RAPBN 2022. Persetujuan DPR terkait anggaran penanganan pandemi Covid-19 itu kemudian yang melahirkan berbagai program kesehatan dan bantuan sosial masyarakat.

“Karena konstitusi mewajibkan negara selalu hadir di tengah-tengah rakyat untuk memenuhi kebutuhan minimal setiap warga negara, terlebih di saat-saat sulit seperti sekarang ini,” jelas Puan.

Dalam pelaksanaan program kesehatan dan bantuan untuk masyarakat, Puan menyebutkan, DPR RI juga menjalankan fungsi pengawasan. Misalnya, dalam proses percepatan dan pemerataan vaksinasi, serta mengawal bantuan untuk masyarakat agar tepat waktu dan sasaran.

“Kalau DPR cukup kritis terhadap pemerintah di saat pandemi sekarang ini, itu semua demi menjalankan amanat konstitusi, demi pemenuhan hak kebutuhan kesehatan dan ekonomi rakyat di saat pandemi,” pungkasnya.

Puan mengingatkan, agar semua elemen bangsa bergotong royong dan bersatu padu dengan berpedoman pada konstitusi untuk berjuang bersama-sama keluar dari kesulitan akibat pandemi Covid-19.

“Saya yakin konstitusi UUD 1945 yang telah disusun oleh founding fathers kita bisa jadi pedoman bangsa Indonesia melewati masa-masa krisis kesehatan ini. Selamat Hari Konstitusi,” katanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close