Regional

Ini Penampakan Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Masjid karena Langgar Prokes

BIMATA.ID, LAMPUNG- Wakil Bupati atau Wabup Lampung Tengah dr Ardito Wijaya menjalani hukuman pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dihukum kerja sosial oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran prokes.

Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah langsung mengeksekusi putusan hakim PN Gunung Sugih terhadap Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Pelaksanaan eksekusi putusan terhadap Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya berlangsung hari ini Rabu (4/8/2021).

Ardito Wijaya dihukum membersihkan Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Ardito Wijaya dihukum membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid.

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan hakim PN Gunung Sugih terhadap Ardito Wijaya,” kata Andrie W Setiawan melalui siaran pers, Rabu (4//8/2021).

Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan atau prokes.

Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya melakukan pelanggaran prokes karena tidak menggunakan masker di acara hajatan di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Video Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya tidak pakai masker di acara hajatan sempat viral di media sosial.

Di video terlihat Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya joget di acarah hajatan sambil sawer uang. Saat itu Ardito tidak menggunakan masker dan mengundang kerumunan.

Ternyata perilaku Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dilaporkan dan diproses di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Perkara pelanggaran prokes Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya ini sudah diputuskan oleh hakim tunggal Aristian Akbar pada Jumat (30/7/2021).

Dalam putusannya, hakim Aristian Akbar Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Kewajiban menggunakan masker.

“Menjatuhkan Sanksi Administatif kepada Terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kab.Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 selama 90 menit,” dikutip dari Website PN Gunung Sugih.

Selain hukuman kerja sosial, Ardito Wijaya dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.Perbuatan Ardito dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020  tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam dakwaan disebutkan pelanggaran prokes yang dilakukan Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya terjadi pada 20 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Saat itu Ardito Wijaya menghadiri undangan dari seorang warga bernama Mansur.

Di lokasi, Ardito Wijaya disambut pihak tuan rumah lalu dipersilahkan masuk dan duduk di Kursi depan meja bundar.

Wabup Lampung Tengah dokter Ardito Wijaya joget di acara pernikahan. [Lampungpro.co]
Wabup Lampung Tengah dokter Ardito Wijaya joget di acara pernikahan. [Lampungpro.co]

Tidak lama kemudian tuan rumah meminta Ardito Wijaya untuk menyumbangkan lagu.

Awalnya terdakwa Wabup Lampung Tengah itu menolak. Kemudian tuan rumah meminta kembali sembari menyampaikan ‘kalau Bapak tidak bernyanyi, tidak lengkap acara ini’.

Menghargai permintaan tuan rumah, Ardito Wijaya memutuskan untuk bernyanyi di panggung pada acara tersebut.

Secara Spontanitas Ardito Wijaya kemudian turun dari panggung dan mendekati pihak keluarga Mansur dan panitia untuk bernyanyi bersama.

Selanjutnya Ardito Wijaya memutuskan untuk kembali ke atas panggung dan menyelesaikan lagu yang dibawakan.

“Pada saat bernyanyi tersebut, terdakwa Ardito Wijaya mengakui bahwa dirinya memang tidak menggunakan masker, dan terdakwa Ardito menyesali atas perbuatan dan kekhilafannya, serta atas nama pribadi juga telah meminta maaf,” dikutip dari dakwaan.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close