BeritaHeadlinePolitikRegional

Bawaslu Jateng Tangani Puluhan Dugaan Ketidaknetralan ASN Di Pilkada 2020

BIMATA.ID, Jateng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menangani 63 dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pelanggaran ini juga sudah diteruskan ke Komisi ASN (KASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, 63 pelanggaran ASN itu tersebar di beberapa Kabupaten atau Kota di Provinsi Jateng.

“Puluhan ASN yang terbukti tidak netral itu tersebar di beberapa Kabupaten atau Kota, antara lain ASN di Provinsi Jawa Tengah, ASN di Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Kabupaten Semarang, dan Kendal,” katanya, Jumat (14/8/2020).

Ana menjelaskan, puluhan ASN itu telah melanggar netralitas ASN seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“Sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu Kabupaten atau Kota meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke KASN,” jelasnya.

Kemudian Ana menyampaikan, hingga 14 Agustus 2020 ini sudah banyak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Dari 63 ASN yang melanggar netralitas, KASN telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 ASN.

Ana menambahkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu mendukung dan melakukan sosialisasi terhadap salah satu bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Sanksi rekomendasi yang diberikan KASN dalam berbagai bentuk. Misalnya, hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran, dan lain-lain,” tambahnya.

Selanjutnya, Ana meminta kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020. ASN harus bertindak profesional, tidak menceburkan diri dalam politik praktis, dan lebih mengutamakan pelayanan publik.

Ana menyampaikan, Bawaslu Provinsi Jateng sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dalam berbagai tahapan Pilkada Serentak 2020.

“Namun, jika pencegahan tak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran, maka jajaran Pengawas akan melakukan proses penindakan sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

Bawaslu Provinsi Jateng juga berharap, masyarakat terus ikut berpartisipasi dalam mengawasi Pilkada 2020. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan laporan ke Bawaslu di 21 Kabupaten atau Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close