Berita

Aturan Vaksinasi Covid-19 Berbayar Resmi Dihapus Kemenkes

BIMATA.ID, Jakarta — Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin secara resmi telah mencabut aturan vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu.

Aturan yang memuat vaksinasi gotong royong berbayar individu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

Telah diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Dihapusnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, dipastikan semua warga yang menerima vaksinasi Covid-19 gratis, tidak dipungut biaya.

“Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan,” katanya, Senin (09/08/2021).

Seperti diketahui, vaksinasi gotong royong menggunakan vaksin Sinopharm dengan menyasar sekitar 7,5 juta warga Indonesia dengan usia di atas 18 tahun.

Berbeda dengan vaksinasi program pemerintah yang menggunakan jenis vaksin Covid-19 Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close