BeritaHeadlinePolitik

Wihadi Wiyanto Pertanyakan Rencana OJK Soal Sertifikasi ‘Debt Collector’

BIMATA.ID, Jakarta – Pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sertifikat debt collector untuk melakukan penagihan uang menarik perhatian legislator.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Wihadi Wiyanto, mempertanyakan rencana OJK soal sertifikat profesi untuk debt collector.

Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, jika debt collector mempunyai sertifikat, lalu siapa yang mengeluarkan sertifikat tersebut.

“Sertifkat profesi ini juga harus jelas, apakah memang profesi debt collector ini sudah ada sertifikatnya dan seperti apa, serta siapa yang mengeluarkan sertifikat itu,” tutur Wihadi dalam keterangannya, Selasa (27/07/2021).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur (Jatim) IX ini berpendapat, apa hak dari OJK dalam mengatur masalah sertifikat bagi debt collector. Pasalnya, dalam aturan maupun perundang-undangan OJK tidak ada hak mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat untuk debt collector.

“Jadi, saya kira sebelum OJK menyatakan adanya satu sertifikat harus diperjelas dulu. Apa sertifikat itu dikeluarkan OJK bahwa dia sebagai debt collector. Apakah itu ada diatur dalam UU OJK boleh mengeluarkan sertifikat debt collector,” urai Wihadi.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ini menilai, pernyataan OJK muncul karena banyaknya fenomena penagihan yang menyalahi aturan. Oknum debt collector terkadang melakukan penyitaan dan merampas, padahal setiap perjanjian sudah disertai dengan jaminan fidusia.

Dia juga menilai, penyitaan oleh debt collector tidak memiliki dasar.

Mantan Ketua Umum Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia (Asirevi) ini menyatakan, dalam peraturan OJK perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan, tetapi dalam hal masalah penyitaan.

“Jadi, ini harus diperjelas dulu kewenangan debt collector dalam mengambil barang untuk disita,” pungkas Wihadi.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini mengingatkan, agar OJK tidak membuat masyarakat bingung dengan pernyataan yang dilontarkan.

“Saya menggarisbawahi bahwa sertifikat profesi itu apa yang dimaksud, sertifikat itu menurut OJK, juga debt collector nanti akan membuat sertifikat-sertifikat sendiri,” imbuh Wihadi.

Pria kelahiran Bojonegoro, 25 Juli 1966 ini meminta OJK berhati-hati, agar pernyataan yang dibuat tidak dijadikan legalitas debt collector untuk melakukan perampasan.

“Jangan sampai dengan pernyataan OJK itu dianggap sebagai legalitas, perampasan itu sudah masuk ranah pidana, serta tata cara penyitaan ada diatur dalam UU dan itu hanya dilakukan penyidik yang boleh melakukan penyitaan,” tegas Wihadi.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi Idris menyampaikan, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Dia menjabarkan, dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

“Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” ucap Riswinandi dalam sebuah diskusi virtual, Senin (26/07/2021).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close