BeritaHeadlineHukum

Kejagung Tangkap Pembobol Bank Mandiri

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta, Yosef Tjahjadjaja. Pelaku ditangkap di kawasan sebuah rumah sakit di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa, 13 Juli 2021, pukul 13.50 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, akibat ulahnya, negara dalam hal ini Bank Mandiri dirugikan Rp 120 miliar.

“Penangkapan bersama tim gabungan dari Kejagung dan Polda Jawa Barat,” ucapnya, dalam keterangan tertulis.

Leonard menjelaskan pangkal kasus Yosef menjadi terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri. Pada 2006, pelaku diminta untuk mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan. Hasilnya, ia berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Selanjutnya atas penempatan dana itu, Yosef bersama rekannya Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Kemudian deposito dari PT Jamsostek tersebut Yosef jadikan jaminan kredit atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Charto Sunardi, yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun.

“Kucuran kredit dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander untuk membangun rumah sakit jantung. Namun, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Atas bantuan pengucuran kredit itu, Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Leonard menegaskan, akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu tersebut menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

“Kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Yosef dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun,” tegasnya.

Saat ini, Yosef akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan setelah sebelumnya diduga terpapar Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur.

“Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat telah berhasil menangkap Yosef yang sudah buron selama 15 tahun,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close