BeritaHeadlineHukum

Kasus Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Stagnan, Begini Penjelasan Kejari

BIMATA.ID, Bangkalan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan belum ada perkembangan dan tidak ada tersangka.

Saat ini, Kejari Bangkalan masih melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus korupsi tersebut.

“Masih dalam pengembangan dan saksi terus kami periksa. Untuk saksi masih tetap 20 orang yang sudah kami panggil,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana, Selasa (06/07/2021).

Ia menyampaikan, belum adanya pemanggilan disebabkan keterbatasan tatap muka akibat kenaikan kasus positif virus korona. Selain itu, beberapa staf Kejari Bangkalan sedang melakukan pemulihan kesehatan akibat Covid-19.

“Staf kita juga ada yang kena, jadi tatap muka kami batasi, sehingga belum melakukan pemanggilan lagi,” pungkas Putu Arya.

Diketahui, BUMD Bangkalan diduga terlibat korupsi penyertaan modal pada PT Tanduk Majeng yang bergerak di bidang properti.

Ia menguraikan, dugaan itu diperuntukkan pembangunan komplek perumahan di sekitar Kecamatan Arosbaya. Diduga, dana sebanyak Rp 15 Miliar disalahgunakan dalam penyertaan modal tersebut.

Kini, BUMD Bangkalan telah melakukan perombakan seluruh struktural. Namun, Kejari Bangkalan mengaku, akan tetap melakukan pemeriksaan secara profesional meski seluruh pejabat di dalam BUMD telah dinonaktifkan.

“Kami akan tetap lakukan penyidikan pada orang-orang yang menjabat pada tahun kasus tersebut terjadi, sehingga perombakan di tubuh BUMD tidak akan mempengaruhi pemeriksaan,” urai Putu Arya.

Sementara itu, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron menuturkan, perombakan dilakukan sebagai ikhtiar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan agar tata kelola instansi lebih sehat.

“Ini bentuk ikhtiar kami agar BUMD bisa sehat. Untuk kasus dugaan korupsi, kami serahkan sepenuhnya pada pihak yang berwenang,” tutur Abdul Latif.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close