BeritaHeadlineHukum

PT CKS Bantah Langgar Hukum Soal Kasus Imigran Kabur

BIMATA.ID, Malang – PT Citra Karya Sejati (CKS) membantah telah bertindak melawan hukum. Calon pekerja migran diklaim datang untuk mendaftar dengan sendirinya. PT CKS juga bergerak di bidang pelatihan kerja, nama lembaganya adalah Centra Karya Sejati dengan alamat yang sama.

Direktur Marketing PT CKS, Imelda Indrawati Kusuma menyampaikan, pihaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Mulai dari pemrosesan hingga penetapan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami tidak melakukan door to door rekrut dari rumah ke rumah, itu tidak. Jadi PMI (pekerja migran Indonesia) mendaftar sesuai kemauan sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga,” ujarnya, dalam konferensi pers di PT CKS Jalan Rajasa, Kota Malang, Selasa (15/06/2021).

Imelda menegaskan, PT CKS tidak pernah menebar ancaman, menipu, atau bentuk apapun yang melanggar hukum kepada calon PMI.

“Itu tidak betul, karena perjanjian dari awal itu sudah ada. Antara Dinas Tenaga Kerja, PMI, dan PT CKS,” tegasnya.

“Kami adalah mitra Pemerintah, khususnya dalam saat-saat ini, kami berharap pemberitaan dari teman-teman semua, media sosial harus seimbang,” lanjutnya.

PT CKS sudah menunjuk kuasa hukum di tengah persoalan hukum yang kini sedang dihadapi. Kuasa Hukum tersebut adalah Gunadi Handoko.

Gunadi sendiri hadir dalam konferensi pers dan menyatakan bahwa dia resmi menjadi pendamping hukum PT CKS sejak 14 Juni 2021.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kami akan kooperatif, sampaikan fakta, tidak menambah tidak mengurangi,” tuturnya.

“Kami juga berharap ada pemberitaan berimbang, karena ada beberapa statemen yang dilakukan beliau-beliau ini, yang kesannya melanggar azas praduga tak bersalah. Seakan-akan klien kami ini belum di sidang sudah divonis,” pungkasnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close