HeadlineHukumPendidikan

Begini Tata Cara dan Syarat Nikah Siri dalam Islam

BIMATA.ID, Jakarta – Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Di Indonesia, nikah siri masih dianggap sebagai sesuatu hal yang tabu. Hal inilah yang membuat nikah siri kerap kali dilakukan secara tertutup dan dirahasiakan dari banyak orang.

Dalam agama Islam, terdapat tata cara dan syarat nikah siri yang harus terpenuhi agar bisa sah secara agama.

Salah satu hal penting pada saat nikah siri supaya sah secara agama adalah sudah mengantongi izin dari wali calon mempelai perempuan yang sah, yakni ayah kandung.

Apabila pernikahan tersebut dirahasiakan oleh keluarga calon mempelai perempuan dan menggunakan wali hakim di saat wali nikah yang sah masih hidup, maka pernikahan ini dianggap batal atau tidak sah.

Selain itu, dalam tata cara nikah siri juga tetap membutuhkan dua orang sebagai saksi nikah dan mahar untuk ijab kabul. Tidak lupa juga pemuka agama yang menjadi penghulu untuk melakukan ijab kabul.

Berikut adalah syarat nikah siri dalam Islam yang dikutip dari buku Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya karya Zainuddin & Afwan Zainuddin (2017):

  1. Kedua mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam sebelum menikah.
  2. Jika calon mempelai perempuan berstatus janda, maka harus menunjukkan surat cerai dan udah lewat masa iddah
  3. Calon mempelai pria belum mempunyai empat istri, mempunyai penghasilan, dan juga berusia minimal 26 tahun.
  4. Kedua mempelai menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku dan foto sebelum ijab Kabul. Tujuan adalah untuk memastikan jika pasangan yang akan dinikahkan sudah sesuai dengan identitas.
  5. Membawa dan juga memperlihatkan mahar yang diberikan saat ijab kabul.
  6. Khusus bagi calon mempelai perempuan yang akan dinikahi siri untuk dijadikan sebagai istri kedua, ketiga, atau keempat, maka dianjurkan untuk meminta mahar sesuai dengan keperluan. Jadi, tidak hanya sekadar menyerahkan diri untuk dinikahi, tetapi juga mempertimbangkan faktor penunjang kehidupan sehari-hari untuk menjadi keberlangsungan ibadah.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close