BeritaHukumNasionalRegional

Keluar Masuk Jabodetabek Akan Disekat di 31 Titik Mulai Hari Ini

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran Idul Fitri mulai hari ini, Kamis (6/5) hingga 17 Mei 2021. Dalam waktu 12 hari itu, seluruh warga yang berada di Jakarta dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar kota.

Larangan mudik lebaran kali ini diberlakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Tanah air. Meski sudah dilarang, diprediksikan masih akan ada masyarakat yang nekat melakukan perjalanan mudik. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya bersama stakeholder lainnya telah mendirikan sejumlah pos penyekatan.

Pos penyekatan tersebar di wilayah perbatasan Jabodetabek, penempatan pos ini tersebar di jalur tol, arteri, dan jalur tikus. Total ada sebanyak 31 pos penyekatan, berikut penempatannya :

Polres Metro Jakarta Utara

  • Perintis Kemerdekaan

Polres Metro Jakarta Barat

  • Kalideres
  • Joglo

Polres Metro Jakarta Selatan

  • Pasar Jumat
  • Depan Universitas Budi Luhur

Polres Metro Jakarta Timur

  • Lampiri
  • Depan Panasonic

Polres Metro Bekasi Kota

  • Gerbang Tol Bekasi Barat
  • Gerbang Tol Bekasi Timur
  • Sumber Arta
  • Harapan Indah

Polres Metro Bekasi Kabupaten

  • Gerbang Tol Tambun
  • Gerbang Tol Cibitung
  • Gerbang Tol Cibatu
  • Gerbang Tol Cikarang Pusat
  • Cibarusah
  • Kalimalang Tambun
  • Kedung Waringin
  • Cibeet

Polres Metro Depok

  • Gerbang Tol Brigif
  • Gerbang Tol Kukusan
  • Jalan Raya Ciputat Bogor
  • Jalan Raya Bogor SPBU Cilangkap
  • Simpang Bambu Kuning, Bojong Gede

Polres Metro Tangerang Selatan

  • Gerbang Tol Bitung
  • Pos Bitung

Polres Metro Tangerang Kota

  • Kebon Nanas
  • Jatiuwung
  • Polda Metro Jaya
  • Cikupa
  • Putaran Gerbang Tol Cikarang
  • Cikarang Barat

Seluruh kendaraan yang melintas di 31 titik pos penyekatan tersebut, nantinya akan diperiksa mengenai tujuan perjalanannya. Apabila hendak melakukan perjalanan mudik, maka secara otomatis akan dipaksa putar balik.

Pun bagi yang hendak ke luar kota dengan alasan perjalanan dinas atau kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, diwajibkan membawa berbagai persyaratan, seperti surat izin perjalanan dinas, surat keterangan perjalanan dari kelurahan atau ketua Satgas COVID-19 dan hasil negatif COVID-19 yang mengacu pada PCR, rapid antigen, atau GeNose.

YA

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close