Berita

Cegah Kerumunan Saat Ramadan, Pemkot Depok Akan Kaji Aturan Pembagian Takjil

BIMATA,ID. Depok — Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pemerintah tengah fokus mencegah potensi penularan virus corona di bulan Ramadan, salah satunya saat buka puasa bersama dan pembagian takjil.

“Kita sudah melarang buka puasa bersama di tempat ibadah maupun tempat umum, rencana kami akan mengkaji terkait aturan pembagian takjil,” ujar Dadang, Senin (12/4/2021).

Dadang menegaskan, Pemkot Depok tidak melarang masyarakat berbuat baik dengan memberikan takjil untuk berbuka puasa, namun yang menjadi perhatian yakni potensi terjadinya kerumunan.

“Kami akan komunikasikan, bukan melarang orang berbuat baiknya, namun ini karena Covid-19,” terang Dadang.

Dadang menuturkan, buka puasa bersama umumnya masyarakat akan berkumpul terlebih dahulu dengan jumlah yang lebih banyak dan membuka masker. Hal itu yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Depok melakukan pelarangan buka puasa bersama karena berpotensi terjadi penularan Covid-19.

“Maka tidak menutup kemungkinan kalau ada yang terpapar atau OTG itu menularkan ke lain, maka itu diambil kebijakan buka puasa bersama ditiadakan,” ucap Dadang.

Dadang mengatakan, Satpol PP bersama TNI dan Polri akan mengawasi restoran maupun rumah makan. Untuk kapasitas hanya diberikan sebanyak 50 persen dari total kapasitas restoran dan rumah makan.

Menurutnya, terjadi perbedaan antara makan di restoran maupun buka puasa bersama.

“Iya kalau buka puasa bersama dibacakan, kalau makan di restoran hanya makan,” pungkas Dadang.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close