BeritaEkonomiHukumKesehatanPerkebunanPertanian

Pemerintah Keluarkan Limbah Kelapa Sawit Dari Kategori Bahan Berbahaya

BIMATA.ID, Jakarta- Keputusan pemerintah mengeluarkan limbah penyulingan kelapa sawit atau spent bleaching earth (SBE) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dikritik pegiat lingkungan hidup karena disebut mengorbankan hak masyarakat dan lingkungan hidup.

Sebab, kata Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial di Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Wahyu Perdana, dengan dikeluarkannya limbah sawit dari kategori B3 maka perusahaan bisa lepas dari jerat hukum jika terjadi pencemaran.

Tapi kalangan pengusaha kepala sawit mengklaim limbah yang berbentuk tanah dan mengandung kadar minyak di bawah tiga persen itu tidak beracun dan bisa dimanfaatkan untuk bahan bangunan.

Sementara pemerintah memastikan pengawasan terhadap limbah tersebut akan tetap dilakukan dan jika terjadi pelanggaran akan diseret secara hukum.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan limbah kelapa sawit yang dikeluarkan dari kategori bahan berbahaya dan beracun adalah jenis SBE atau spent bleaching earth.

Limbah SBE ini, kata dia, sudah diekstrak kandungan minyaknya dari 20% menjadi di bawah tiga persen.

Kadar tersebut, secara kajian teknis dan ilmiah sudah tidak lagi menunjukkan karakteristik limbah yang berbahaya dan beracun, lanjut Vivien.

“Dan lebih mudah untuk pemanfaatannya karena tidak lagi mengandung minyak serta logam berat,” kata Rosa Vivien.

“Sehingga walaupun bukan limbah B3, tapi tetap limbah harus dikelola dengan standar-standar,” sambungnya.

Kendati limbah hasil pemurnian untuk minyak goreng ini sesuai ketentuan aman bagi lingkungan, tapi KLHK akan tetap melakukan pengawasan terhadap proses pengelolaannya. Yakni melalui dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha. Jika terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan penegakkan hukum.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close