BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

Selama Sebulan Masa Kampanye Tercatat 375 Pelanggaran Protokol Kesehatan

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat 375 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama hampir sebulan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 berjalan.

Ada peningkatan pelanggaran protokol kesehatan dalam beberapa waktu terakhir, terutama soal kerumunan dalam acara kampanye.

“Pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan ada 237, kemudian tanggal 6-15 Oktober meningkat jadi 375. Peringatan tertulis juga meningkat, tetapi pembubaran kampanye menurun,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam webinar bertajuk ‘Evaluasi Metode dan Isu Kampanye Pilkada di Masa Pandemi’, Rabu (21/10/2020).

Para kandidat Pilkada Serentak 2020 masih mengutamakan kampanye tatap muka. Padahal, KPU RI telah memberi kelonggaran untuk kampanye secara daring guna mencegah penularan Covid-19.

KPU menyampaikan, ada 4.196 kegiatan kampanye pada kurun waktu 6-16 Oktober. Dari jumlah tersebut, hanya 985 acara kampanye yang digelar secara virtual.

“Kegiatan kampanye dilakukan secara offline atau tatap muka sebanyak 77 persen. Memang ini membuktikan masih banyak Paslon menggunakan metode offline,” pungkas Ilham.

Para kandidat masih terbiasa berkampanye dengan cara lama. Ada anggapan kampanye dengan menyapa langsung masyarakat lebih efektif menjaring dukungan.

“Tentu ini kami akan mengevaluasi mingguan terhadap pelaksanaan kampanye ini,” ujar Ilham.

Sebelumnya, Pilkada Serentak 2020 tetap digelar di tengah pandemi Covid-19. Pemilihan akan dihelat 9 Desember dengan melibatkan 105 juta pemilih di 270 Daerah.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close