BeritaEkonomiNasionalOpiniPertanian

Petani Bekasi Terancam Gagal Panen, Mentan : Harus Ikut AUTP

BIMATA.ID, JAKARTA- Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menyatakan, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bisa memberikan solusi kepada petani di Kabupaten Bekasi agar terhindar dari kerugian.

Apalagi saat ini, di sana lahan pertanian seluas 800 hektar (ha) di terancam gagal panen akibat kekeringan karena musim kemarau.

Untuk itu, Mentan pun mengimbau petani harus lebih ekstra waspada menjaga lahan mereka, terlebih ketika cuaca yang kurang bersahabat seperti sekarang.

“Pada akhir Maret 2020 lalu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis bahwa awal musim kemarau di Indonesia bervariasi, sebagian besar dimulai bulan Mei hingga Juni 2020,” ucap Mentan Syahrul.

berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Agustus 2020 menunjukkan hampir seluruh wilayah Indonesia atau 87 persen sudah mengalami musim kemarau.

Sebagai solusi paling tepat mengatasi kondisi ini, Mentan Syahrul pun menghimbau petani  untuk bergabung dengan AUTP.

“Jaminan terbaik untuk menjaga lahan pertanian adalah mendaftarkan lahan pertanian ke AUTP. Biar asuransi saja yang menjaga lahan kita. Jika ada musibah yang menyebabkan gagal panen, klaim asuransi akan menggantinya,” katanya.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan, petani hanya perlu mengeluarkan iuran Rp 180.000 per hektar (ha) per musim tanam (MT) untuk mengikuti AUTP.

Dari iuran sebesar itu, petani akan mendapatkan nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000 per ha setiap musim tanam.

“Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan. Petani dijamin tidak akan merugi karena lahan sudah ter-cover asuransi,” ujar Sarwo.

Sarwo Edhy menambahkan, keuntungan dari asuransi adalah petani bisa lebih cepat dalam melakukan penanaman kembali. Ini karena asuransi termasuk dari upaya untuk mengurangi risiko kerugian serta melindungi lahan pertanian dari berbagai ancaman.

Ia mengatakan, untuk mengikuti program AUTP petani hanya perlu bergabung dengan kelompok tani.

Di sana, selain mendapatkan informasi yang lengkap, petani juga akan dibantu dalam pengisian formulir pendaftaran.

Adapun syarat mendafatar, yaitu dengan mencantumkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), luas lahan, dan berapa jumlah petak yang akan diasuransikan.

data yang masuk di rekapitulasi oleh koordinator dan akan disampaikan kepada dinas pertanian untuk penetapan lebih lanjut.

“Berdasarkan form pendaftaran, perusahaan asuransi akan melakukan assesment pendaftaran, dan mengonfirmasi pembayaran premi,” ucap Sarwo Edhy.

“Premi swadaya bisa dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana. Setelah itu polis aktif dan terbit secara otomatis melalui aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAP),” tambah Sarwo Edhy.

Apabila Dinas Pertanian sudah membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP, maka petani akan mendapatkan bantuan premi sebesar 80 persen.

Setelah itu, barulah para petani yang ikut mendaftar dinyatakan secara sah menjadi peserta AUTP untuk musim tanam.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close