BeritaEkonomiHukumNasionalOpini

Ma’ruf Amin : Adanya Disharmonisasi Aturan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

BIMATA.ID, JAKARTA– Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyingung adanya disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia.

Seluruh sengketa keperdataan yang bersumber dari akad syariah, bila diselesaikan melalui jalur litigasi, harus diajukan, diperiksa, diadili, dan diselesaikan oleh pengadilan agama. Namun demikian, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah.

Oleh sebab itu, permohonan kepalitan yang bersumber dari akad syariah, masih diajukan dan diselesaikan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

“Dari sini terlihat adanya disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia,” kata Ma’ruf.

Ia berharap RUU Kepailitan yang saat ini sedang dibahas DPR sebaiknya diselaraskan dengan ketentuan sengketa terkait ekonomi Syariah merupakan kewenangan peradilan agama, termasuk tentang kepailitan.

Ma’ruf juga berharap adanya kerja sama Mahkamah Agung dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan Dewan Pengawas Syariah. Sebab, kerja sama akan berdampak pada penguatan hukum ekonomi syariah dan penegakkan hukum yang berkeadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia.

“Berbagai bentuk kerja sama dapat dilakukan, antara lain kajian dan penelitian dalam rangka penyusunan regulasi ekonomi syariah sesuai kewenangan masing-masing; Pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya aparatur pengadilan dan Dewan Pengawas Syariah; serta pembangunan basis data terpadu hukum ekonomi syariah,” ungkapnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close