BeritaHukumPolitik

Pelaku UMKM Didenda 4 Miliar, Darmadi Durianto: UMKM Dibina Bukan Dibinasakan

BIMATA.ID, Jakarta – Media sosial Twitter, baru-baru ini digegerkan dengan curhatan salah satu warga net yang membagikan cerita seorang pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makanan beku (frozen food).

Pelaku terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tweet itu diunggah pada Jumat, 15 Oktober 2021 lalu, dengan membagikan potongan gambar dari Instagram Story yang berisikan pernyataan pelaku UMKM tersebut yang memiliki usaha makanan beku.

Diceritakan pula ketika dia memenuhi undangan klarifikasi ke pihak berwenang, kejadian serupa banyak menimpa pelaku UMKM lainnya, seperti penjual bubuk cabai, mie beku, dan kopi bubuk.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Darmadi Durianto mengatakan, ancaman atau denda tersebut merupakan langkah kontraproduktif. Terlebih, ancaman ini disaat masyarakat terpuruk dampak dari pandemi.

“Sangat tidak relevan langkah demikian diterapkan kepada para pelaku UMKM. UMKM kita baru saja bangkit dari keterpurukan imbas pandemi Covid-19, sekarang malah mau ditindas. Ini lelucon macam apa?” katanya, Selasa (19/10/2021).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta III ini menegaskan, Pemerintah RI harus mengusut tuntas bawahannya yang melakukan hal-hal yang justru bertolak belakang dengan semangat memajukan perekonomian.

“Investigasi serius harus dilakukan. UMKM harus dibina bukan dibinasakan. Denda sebesar itu hanya akan membunuh UMKM. Gak boleh dibiarkan cara-cara semacam ini yang justru menghambat roda perekonomian,” tegas Darmadi.

Darmadi juga mengingatkan, stakeholder terkait mestinya tidak menjadikan aturan sebagai ajang mencari kesalahan. Pelaku UMKM semestinya diajak diskusi dan dicarikan jalan keluarnya jika misalnya dianggap belum memenuhi syarat dan aturan dalam menjalankan usahanya.

“Jangan langsung diberikan ancaman berupa pasal-pasal. Hukum jangan dimaknai hitam putih, tapi bagaimana memaknai hukum bisa bermanfaat dan menghadirkan keadilan bagi semuanya. Itu prinsipnya. Sekali lagi, jangan tindas UMKM dengan kekonyolan yang kontraproduktif,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close