BeritaOpiniPolitikRegional

Rian Ernest Resmi Gagal Maju Pilkada Batam

BIMATA.ID, JAKARTA- Pasangan Calon (Paslon) Rian Ernest-Yusiani Gurusinga gugur dalam pertarungan Pilkada 2020, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam.

Pasalnya, Rian Ernest-Yusiani tidak menyerahkan syarat dukungan perbaikan pada waktu penyerahan, yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, pada 25-27 Juli 2020 kemarin.

“Kami mengeluarkan berita acara berdasarkan rapat pleno, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat melanjutkan mendaftar sebagai bakal calon,” kata Ketua KPU Kota Batam, Herigen Agusti.

Herigen menjelaskan kesimpulan itu setelah tim Rian Ernest dan Yusiani tidak hadir dalam penyerahan syarat dukungan perbaikan yang berakhir pada Senin malam, pukul 24.00 WIB. Dan setelah masa perbaikan itu ditutup, KPU tidak lagi dapat menerima perbaikan dukungan.

“Karena tidak ada yang hadir, kami cek di Silon tidak ada perbaikan yang di-input,” kata dia.

KPU sudah menyampaikan dua surat pemberitahuan kepada tim Rian Ernest dan Yusiani mengenai jadwal penyerahan perbaikan dukungan dan tahapan selanjutnya. Namun, tidak ada tanggapan.

Dengan begitu, tidak ada calon kepala daerah dari jalur perseorangan dalam Pilkada Batam 2020.

KPU membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diusung partai politik mulai 4 September 2020, dan penetapan calon pasangan kepala daerah pada 23 September 2020.

KPU Batam menyatakan 41.241 dukungan masyarakat kepada bakal calon pasangan kepala daerah jalur perseorangan Rian Ernest-Yusiani, tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang dilakukan selama 14 hari.

Jumlah dukungan yang memenuhi syarat, sebanyak 6.058 orang, masih kurang dari syarat minimal yakni 48.816.Tahapan penyerahan dokumen dukungan perbaikan mulai 25 Juli hingga 27 Juli 2020.

Sementara itu, Rian Ernest menyampaikan pamit kepada warga Kota Batam, karena tidak dapat melanjutkan perjuangan sebagai bakal calon wali kota dari jalur perseorangan dalam Pilkada 2020.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close