BIMATA.ID, JAKARTA- Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996).
Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.
Dalam tinjauannya ke Peternakan Bebek Petelur Ketua BPK Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Zen didampingi Sekretaris M Irfan Nasution dan beberapa pengurus mengatakan bahwa WHO menyatakan tiga definisi komponen utama ketahanan pangan, yaitu ketersediaan pangan, akses pangan, dan pemanfaatan pangan.
“Ketersediaan pangan adalah kemampuan memiliki sejumlah pangan yang cukup untuk kebutuhan dasar. Akses pangan adalah kemampuan memiliki sumber daya, secara ekonomi maupun fisik, untuk mendapatkan bahan pangan bernutrisi,” jelasnya.
Pemanfaatan pangan adalah kemampuan dalam memanfaatkan bahan pangan dengan benar dan tepat secara proporsional.
“Sebagai upaya melanjutkan program pemerintah dalam hal Ketahanan Pangan, kita mesti memastikan stok pangan tetap terjaga, dan adanya Peternak Bebek Petelur ini menjadi modal masyarakat untuk mengeksplor sekaligus belajar cara untuk membuat hal serupa di rumah-rumah minimal sebagai ketahanan pangan bagi diri sendiri dan keluarga,” ucap Muhammad Zen yang akrab disapa MZA.